Bookmark and Share

29 April 2009

FATWA HARAM MENIKAHI GADIS SEKANTOR

  • Share
  • [i]

MUI jakarta mengeluarkan fatwa baru!!!.

Setelah diadakan rapat dan diskusi diantara para pemimpin MUI dan dewan pakarnya, dan juga telah ditimbang, maka MUI mengeluarkan fatwa baru lagi setelah fatwa merokok dan golput haram hukumnya.
Begini kira-kira bunyi dari fatwa terbaru dari sang MUI:

"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKANTOR"

Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat amat sengit banget sekali antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil keputusan tersebut. "Keputusan yang aneh," mungkin begitu ungkap sebagian dari yang mendengar fatwa tersebut termasuk aku. Dengan wajah pura-pura bego tentu saja.

Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut, maka wartawan republika mewawancari sekretaris umum MUI Prof.Dr. Din syamsudin..


Berikut ini isi wawancara tersebut:

Wartawan: Pak syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis sekantor?

Prof.Dr.Din Syamsudin: Bagaimana enggak haram, menikahi satu orang gadis aja berat, apalagi satu kantor, kan itu banyak jumlahnya.....! bisa ratusan bego!!

Wartawan: Gubraaaakkkkk !!!!!!!

*Wat DeZiiiiiiigh!!!*

 

NB: gw comot joke ini dr blognya vee.. http://gendut1mu3t.blogspot.com/2009/04/fatwa-haram-menikahi-gadis-sekantor.html

kemudian ada tambahan dr comment jg:

Dilarang menikah dengan pria satu kampung,
bingung malam pertamanya, siapa duluan .....!!!

utk yg terakhir ini emang musti dibikin fatwa nih… klo g’ pasti terjadi pertumpahan darah / brantem tuh wkwkwkwk…….!!

 

Sumber : http://bayex.wordpress.com/

0 comments:

Bookmark and Share